5.9 C
London
Wednesday, April 17, 2024
HomeDetik PolisiHendak Amankan Penadah Curanmor, 2 Polisi dan 2 Warga Ditusuk Pelaku di...

Hendak Amankan Penadah Curanmor, 2 Polisi dan 2 Warga Ditusuk Pelaku di Tangerang

Date:

Related stories

Gelar Halal Bihalal, Kadiv Humas Tekankan Pentingnya Kebersamaan

Gelar Halal Bihalal, Kadiv Humas Tekankan Pentingnya Kebersamaan Jakarta. Kadiv...

Pasca Perselisihan, Kapolda Papua Barat Tegaskan Tetap Jaga Soliditas-Sinergitas Bersama TNI

Pasca Perselisihan, Kapolda Papua Barat Tegaskan Tetap Jaga Soliditas-Sinergitas...

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8...

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8...
spot_imgspot_img

KOTA TANGERANG, – Dua anggota kepolisian (Polri) dari Polsek Tanah Abang Polres Metro Jakarta Pusat dan dua orang warga sipil menjadi korban penusukan pelaku penadah motor hasil curian (Curanmor) di Jalan Aryawangsakara, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Kamis, (18/8).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekira jam 21.00 WIB, kedua korban anggota polri berasal dari Polsek Tanah Abang berinisial PH mengalami luka tusuk di bagian paha kanan dan BS tertusuk di bagian pundak kiri.

Sedangkan dua warga sipil yang saat kejadian berada dilokasi mengalami luka sobek di bagian perut, yakni J dan TF mengalami tiga luka tusuk di perut.

“Korban penusukan saat ini sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Anisa Kota Tangerang, dan 2 orang dirujuk ke RS Kramatjati ” kata Kapolres. Jum’at (19/8/2022) dalam keterangannya.

Lebih dalam Zain mengungkapkan peristiwa penusukan itu dilakukan pelaku pasal 480 yakni penadah kendaran bermotor hasil curian (curanmor). dimana saat 3 personil anggota Reskrim dari Polsek Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusatsedang membawa tersangka Curanmor berinisial MK untuk melakukan pengembangan.

“Jadi, saat itu anggota hendak melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku penadah berinisial DI dan S, namun pelaku DI melakukan perlawanan dengan langsung mencabut senjata jenis pisau sangkur dan melakukan penusukan secara membabi buta,” ungkapnya.

Zain mengatakan, saat ini ke-tiga pelaku (MK, DI dan S) untuk sementara diamankan di Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota guna pengembangan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku penusukan kami jerat dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam,” pungkasnya.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img