14.4 C
London
Thursday, June 1, 2023
HomeDetik PolisiBerkas Perkara Kasus Penambangan Ilegal Dalam Kawasan Hutan Lindung Telah Dikirim ke...

Berkas Perkara Kasus Penambangan Ilegal Dalam Kawasan Hutan Lindung Telah Dikirim ke Kejati Sultra

Date:

Related stories

Polres Kediri Kota Gerebek Judi Sabung Ayam, Belasan Ayam Petarung Diamankan

Polres Kediri Kota Gerebek Judi Sabung Ayam, Belasan Ayam...

Bawaslu Kabupaten Kediri Audiensi dengan Kapolres Kediri Kota

Bawaslu Kabupaten Kediri Audiensi dengan Kapolres Kediri Kota Kegiatan Audensi...

Program Unggulan Polri, Polres Malang Kota Sebar Ratusan Personil Polisi RW

MALANG KOTA, liputanterkini.co.id - Polisi RW merupakan program unggulan...
spot_imgspot_img

Dugaan kasus penambangan illegal yang dilakukan dalam kawasan  hutan lindung yang dilakukan oleh PT. DMS77 ( Deven Mineral Sinergi atau DMS77 memasuki babak baru, perusahan yang terletak di kawasan Konawe Utara ( Konut ) hingga saat ini masih menjadi atensi dan ditangani oleh penyidik Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra.

Berdasarkan informasi yang kami terima, baru baru ini penyidik yang telah menangani berkas perkara kasus penambangan illegal yang dilakukan di hutan lindung tersebut telah dikirim ke Kejati Sultra Tahap I.

Wadir Krimsus Polda Sultra yang saat ini dijabat oleh mantan Kapolresta Kendari, AKBP Didik Erfianto menyatakan bahwa ” Berkas perkara untuk kasus PT DMS 77 sudah dilakukan tahap I ke JPU Kejati Sultra pada tanggal 3 Oktober 2022.

Diberitakan bahwa penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, telah kirim berkas tahap I kasus illegal mining yang dilakukan oleh PT DMS77 ke Kejati Sultra.

Mantan Kapolresta Kendari ini juga menyebut, selain telah melakukan penyitaan alat berat pihaknya juga telah menetapkan satu tersangka terkait kasus ini, yang diketahu tersangka tersebut merupakan Direktur PT DMS77 pada 20 September 2022.

” Tersangka terkait kasus illegal mining ini berinisial DA selaku Direktur PT DMS77, sedangkan hingga saat ini alat berat masih dalam proses penyitaan kami ” ucapnya.

Berdasarkan informasi dan untuk diketahui, Polda Sultra sebelumnya telah melakukan tindakan penyitaan sebanyak 28 alat berat yang dimiliki oleh PT DMS77 karena diduga telah melakukan tindak pidana berupa penambangan illegal dalam kawasan hutan lindung di daerah Marombo Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konut,Sulawesi Tenggara ( Sultra ) pada beberapa bulan lalu. Selain menyita puluhan alat berat Pihak Polda Sultra juga telah berhasil menetapkan seorang tersangka yang tidak lain adalah Direktur PT DMS77 itu sendiri.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img