12.1 C
London
Friday, April 19, 2024
HomeDetik PolisiPolisi Surabaya Bekuk Residivis Pelaku Pencurian Kabel Milik PT KAI

Polisi Surabaya Bekuk Residivis Pelaku Pencurian Kabel Milik PT KAI

Date:

Related stories

Gelar Halal Bihalal, Kadiv Humas Tekankan Pentingnya Kebersamaan

Gelar Halal Bihalal, Kadiv Humas Tekankan Pentingnya Kebersamaan Jakarta. Kadiv...

Pasca Perselisihan, Kapolda Papua Barat Tegaskan Tetap Jaga Soliditas-Sinergitas Bersama TNI

Pasca Perselisihan, Kapolda Papua Barat Tegaskan Tetap Jaga Soliditas-Sinergitas...

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8...

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8...
spot_imgspot_img

Residivis Pencuri Kabel Milik PT KAI Berhasil Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

Residivis (MS) Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya karena Curi Kabel Milik PT. KAI

Surabaya – Satu pelaku pencuri kabel milik PT KAI di kawasan Jalan Ahmad Yani (Samping Rel Kereta) berhasil diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada (24/10/2022).

 

Perlu diketahui, dari hasil penelusuran polisi, Pelaku yang berinisial MS (45 tahun) ini seorang residivis pernah berurusan dengan hukum. MS pernah ditangkap oleh Polsek Sukomanunggal terkait kepemilikan senjata tajam.

Aksi MS yang diduga telah memotong kabel, menggulung, dan hendak membawanya itu ketahuan warga setempat.

AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya melalu Iptu Aldhino Prima mengatakan, pelaku pernah ditangkap Polsek Sukomanunggal, perkara Undang-undang darurat bawa golok di jalan.

“Pelaku MS kita sergap di rumahnya di Tambak Dalam Utama Gang Buntu, Asemrowo. MS yang baru saja bangun dari tidurnya tidak bisa berkutik saat tangkap,” jelas Aldino.

Iptu Aldino menegaskan, MS hanya bisa pasrah saat kita interogasi. Terlebih kami sudah mengantongi bukti-bukti kuat terkait aksi pencurian yang mereka lakukan.

“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk, langsung tim Jatanras menangkap pelaku di rumahnya,” kata Aldino.

Aldino mengatakan saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu motor sarana PCX Putih, satu baju kotak kotak, satu topi warna hijau, dan satu celana pendek jeans warna biru dongker.

Atas perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img