8.5 C
London
Friday, March 29, 2024
HomeDetik PolisiPolres Tanah Laut Tanda Tangani MoU Bersama Politeknik Negeri Terkait Penanganan Pengaduan...

Polres Tanah Laut Tanda Tangani MoU Bersama Politeknik Negeri Terkait Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi

Date:

Related stories

Berkah Ramadhan, Kadiv Humas Polri Berikan Hadiah 4 Orang Wartawan Pergi Umroh

Berkah Ramadhan, Kadiv Humas Polri Berikan Hadiah 4 Orang...

Berkah Ramadhan, Kadiv Humas Polri Berikan Hadiah 4 Orang Wartawan Pergi Umroh

Berkah Ramadhan, Kadiv Humas Polri Berikan Hadiah 4 Orang...

Berkah Ramadhan, Kadiv Humas Polri Berikan Hadiah 4 Orang Wartawan Pergi Umroh

Berkah Ramadhan, Kadiv Humas Polri Berikan Hadiah 4 Orang...
spot_imgspot_img

Polres Tanah Laut Tanda Tangani MoU Bersama Politeknik Negeri Terkait Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi


TANAH LAUT, Liputan Terkini – Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K melakukan kegiatan Penandatangan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Polres Tanah Laut dengan Politeknik Negeri Tanah Laut.

Bertempat di Aula Politeknik Negeri, Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Senin (31/10).

Kedua Pihak sepakat dan setuju untuk menandatangani dan melaksanakan perjanjian kerja sama tentang penanganan laporan dan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Desa dengan syarat syarat yang telah disepakati.

Disampaikan Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K
Dalam acara yang dihadiri Kapolres Tanah Laut beserta PJU Polres Tanah Laut dan pejabat Politeknik Negeri Tanah Laut tersebut merupakan tindak lanjut Aparat Penegak Hukum (APH) Terkait Penganganan atau Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai implementasi dari UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terangnya.

Perjanjian kerjasama tersebut bertujuan untuk Memberikan pedoman batasan mekanisme tindak lanjut laporan/pengaduan yang berindikasi administrasi dan pidana , memberikan perlindungan terhadap diskresi pejabat.

Sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat digunakannya diskresi sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik menurut UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mengedepankan hukum administrasi dalam penyelesaian kerugian negara/daerah sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pungkas Kapolres.*
(Red)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img